Tindak Pidana Khusus. Jenis kesalahan tindakan ini termasuk dalam kecerobohan, kesengajaan, serta kelalaian dalam melakukan intervensi medis. Melalaikan Kewajiban Dalam proses pemberian pelayanan publik, seorang pejabat publik bertindak kurang hati-hati dan tidak mengindahkan apa yang semestinya menjadi tanggung jawabnya. Dengan kata lain, bahwa tindakan atau perilaku Malpraktik bukan sekedar merupakan penyimpangan dari prosedur atau tata cara pelaksanaan tugas pejabat atau aparat negara atau aparat penegak huku, akan tetapi juga dapat merupakan perbuatan melawan hukum. Beo, Yosef Andrian, dkk.
nest...