Pertama, perlakuan perpajakan dalam kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik PMSE. Pajak Penghasilan Pasal 15 PPh Pasal 15 mengatur atas laporan pajak yang berhubungan dengan Norma Perhitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu, termasuk WP Badan yang bergerak pada: Sektor pelayaran atau penerbangan internasional Perusahaan asuransi luar negeri Pengeboran minyak, gas dan geothermal Perusahaan dagang asing Perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangunan serah guna. Artikel Sebelumnya. Bisnis dan Perpajakan. Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak , Wajib Pajak Badan juga harus mengeluarkan biaya-biaya yang tidak dapat dikurangkan sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.
nest...