mediasi / Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus - MEDIASI DI PENGADILAN

mediasi

mediasi

Tahap pramediasi adalah tahap awal dimana mediator menyusun sejumlah langkah dan persiapan sebelum mediasi dimulai. Semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan termasuk perkara perlawanan verzet atas putusan verstek dan perlawanan pihak berperkara partij verzet maupun pihak ketiga derden verzet terhadap pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui mediasi, kecuali ditentukan lain berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung. Proses mediasi tertutup adalah bahwa pertemuan-pertemuan mediasi hanya dihadiri para pihak atau kuasa hukum mereka dan mediator atau pihak lain yang diizinkan oleh para pihak serta dinamika yang terjadi dalam pertemuan tidak boleh disampaikan kepada publik terkecuali atas izin para pihak. Sengketa yang dikecualikan dari kewajiban penyelesaian melalui mediasi meliputi: Sengketa yang diselesaikan melalui prosedur Pengadilan Niaga; Sengketa yang diselesaikan melalui prosedur Pengadilan Hubungan Industrial; Keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha; Keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen; Permohonan pembatalan putusan arbitrase; Keberatan atas putusan Komisi Informasi; Penyelesaian perselisihan partai politik; Sengketa yang diselesaikan melalui tata cara gugatan sederhana; dan Sengketa lain yang pemeriksaannya di persidangan ditentukan tenggang waktu penyelesaiannya dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Cempaka Putih, Kec.

nest...

tripel pythagoras sadako cikarang wallpaper hitam polos batu kali murai batu lirik tally blackpink kms nama pemain film biru febspot neuropati