Apabila hingga batas waktu pelaporan pajak tahunan diperkirakan belum bisa dilaporkan, sebaiknya WP Badan mengajukan perpanjangan waktu perlaporan SPT. Selain itu, wajib pajak yang menerima penghasilan pasif seperti dividen, bunga, atau royalti, meskipun juga bekerja sebagai karyawan perusahaan, harus menggunakan formulir ini. Bagi kamu yang tidak sempat lapor dengan mengunjungi kantor pajak, kini bisa dilakukan secara online. Pilih tahun yang sesuai dengan periode pelaporan Anda. Petugas akan memverifikasi data yang kamu berikan dan memproses pengajuan e-FIN.
nest...