Halaman Pembicaraan. Mereka menganggap bahwa UUD merupakan konstitusi yang bersifat final dan "kemurniannya" harus tetap dilindungi. Penyimpangan-penyimpangan tersebut di antaranya ialah: [18] [19]. Pasal 18A 1 Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undangundang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Bab XI yang hanya terdiri dari Pasal 29 menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan mengatur jaminan kebebasan beragama dan beribadat sesuai agamanya.
nest...