Artinya, perjanjian tersebut tidak memiliki kekuatan hukum sama sekali. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata KUHPer yang berlaku sebagai dasar hukum perjanjian di Indonesia, pada dasarnya para pihak diberi kebebasan untuk menentukan isi perjanjian yang disepakati. Kepegawaian produk. Kesepakatan kontrak mengandung arti bahwa kehendak para pihak yang membuat kesepakatan adalah konsisten, sehingga tidak boleh ada paksaan, penguasaan dan penipuan dwang, dwaling, bedrog dalam pelaksanaan kesepakatan. Sebelum mengadakan suatu perjanjian, para pihak harus dapat membangun rasa kepercayaan di antara para pihak agar kedepannya para pihak dapat memenuhi kewajiban atau hantaran yang tertuang dalam perjanjian tersebut.
nest...