pasal 30 ayat 2 / KUHP Pasal 30 ayat (2) | Daniel S. Lev Library

pasal 30 ayat 2

pasal 30 ayat 2

TNI mengutamakan kepentingan nasional dan kepentingan bangsa di atas semua kepentingan daerah, suku, ras, dan golongan agama. Sebagai kekuatan utama, melaksanakan usaha pertahanan dan keamanan rakyat dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sementara rakyat sebagai kekuatan pendukung. Pasal 39 Cukup jelas. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Kaidah Hukum: Bahwa oleh karena tindak pidana yang dilakukan terdakwa adalah berupa penyalahgunaan Narkoba, yang oleh masyarakat maupun pemerintah dianggap sebagai kejahatan berat yang dapat merusak keluarga, maupun generasi muda dan negara, maka pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa tidak cukup dengan hukuman penjara dan denda, tetapi harus dijatuhi hukuman tambahan yaitu: dipecat dari anggota TNI KOPASSUS dan oleh karenanya putusan Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta harus dibatalkan.

nest...

tripel pythagoras sadako cikarang wallpaper hitam polos batu kali murai batu lirik tally blackpink kms nama pemain film biru febspot neuropati