Putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran terdakwa diumumkan oleh penuntut umum dalam papan pengumuman pengadilan yang memutus dan sekurang-kurangnya dimuat dalam 2 dua surat kabar yang memiliki jangkauan peredaran secara nasional sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 3 tiga hari atau 3 tiga kali penerbitan secara terus menerus. Pasal 9 Setiap orang yang tidak melaporkan uang tunai berupa rupiah sejumlah Rp Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wajib memberitahukan kepada PPATK paling lambat 5 hari kerja setelah mengetahui adanya pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1. Pasal 22 1 Kepala dan wakil kepala PPATK sebelum memangku jabatannya wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama dan kepercayaannya di hadapan Ketua Mahkamah Agung. Bagian Kedua Identitas Nasabah Pasal
nest...