KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat 1 dilaksanakan dengan melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan. Faktor-faktor tersebut memiliki pengaruh langsung kepada kehidupan. Setiap orang yang memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat 1 huruf d, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 lima tahun dan paling lama 15 lima belas tahun dan denda paling sedikit Rp5. Setiap orang yang memasukkan limbah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat 1 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 empat tahun dan paling lama 12 dua belas tahun dan denda paling sedikit Rp4. Pasal 49 1 Menteri mewajibkan audit lingkungan hidup kepada: a.
nest...