Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan disebutkan bahwa PPh dibebankan atas semua bentuk penghasilan, termasuk upah, gaji, tunjangan, honorarium, dan penghasilan lainnya. Ayat 2 Cukup jelas. Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan, wajib menyelenggarakan pencatatan, atau dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan, tetapi:. Sebagaimana tersebut dalam huruf g, pengecualian sebagai Objek Pajak berdasarkan ketentuan ini hanya berlaku bagi dana pensiun yang pendiriannya telah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan. Misalnya, seorang penduduk Indonesia menjadi pegawai pada suatu perwakilan diplomatik asing di Jakarta.
nest...