English 1 Jam 34 Menit lalu. Di dalam surat edaran tersebut diharapkan agar seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian PPK instansi pusat dan instansi daerah agar melakukan langkah-langkah terkait permasalahan status dan kedudukan eks THK-2 dan tenaga non-aparatur sipil negara ASN. Menurut dia, langkah ketiga masih berhubungan dengan hasil penilaian kinerja PPPK paruh waktu tersebut. Anas mengatakan data PPPK paruh waktu itu akan dimasukkan ke dalam sistem untuk mengevaluasi kinerjanya. Tanggal 14 februari mendatang, rakyat Indonesia akan mengikuti pesta demokrasi.
nest...