Khiyar hukumnya mubah bagi penjual dan pembeli dengan cara membuat kesepakatan dalam akad jual beli. Adapun ketentuan khiyar syarat sebagai berikut: a. Islam memperbolehkan khiyar dalam jual beli, maka khiyar mengandung hikmah, diataranya:. Hal itu karena dalam konteks jual beli, khiyar memberi hak memilih pada kedua belah pihak penjual dan pembeli. I Yogyakarta, Indonesia,
nest...