Menimbang bahwa Bawaslu terhadap hasil pemeriksaan, mengambil kesimpulan sebagai berikut: 1. Lapadde, TPS 16 Kel. Tujuan Lestari terkait. Menimbang bahwa setiap tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu haruslah diatur atau dinormakan terlebih dahulu dalam sebuah UU Pemilu, Peraturan KPU beserta produk keputusan hukum turunannya, sehingga jika terdapat tata prosedur, dan mekanisme yang tidak berkesesuaian atau bertentangan dengan regulasi yang mengatur administrasi pelaksanaan Pemilu maka dapat dinyatakan sebagai Pelanggaran Administratif Pemilu. Nantinya, jika masyarakat klik menu "profil" akan terlihat biografi, motivasi mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif, riwayat pekerjaan, riwayat pendidikan, riwayat organisasi hingga penghargaan yang didapat.
nest...