Lalu isi bagian C untuk mengisi harta dan kewajiban yang dimiliki. Akhirnya, kamu bisa lapor SPT Pribadi secara online atau e-filing. Masuk ke halaman DJP online melalui gawai masing-masing. Umumnya DJP online akan mengirimkannya lewat email untuk selanjutnya kamu isikan ke kolom formulir tadi. Fotokopi dan asli NPWP.
nest...