Seksi Rehabilitasi Sosial Anak, Lanjut Usia dan Penyandang Disabilitas mempunyai tugas melakukan penyusunan, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, penyusunan norma, standar dan kreteria, koordinasi pemantauan, evaluasi dan pelaporan lingkup Rehabilitasi Sosial Anak, Lanjut Usia dan Penyandang Disabilitas. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 , Seksi Pendampingan, Pemberdayaan dan Bantuan Stimulan Fakir Miskin mempunyai uraian tugas pekerjaan:. Seksi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, perumusan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan lingkup Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang. Gedung Sapta Pesona Jl. Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris.
nest...