Di seluruh negara, urusan terkait perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, termasuk di dalamnya adalah copyright, bahkan sudah diatur secara resmi. Karya yang masuk dalam kategori ini pun harus terbebas dari unsur-unsur komersial atau hanya untuk kepentingan pribadi saja. Untuk itu, sebelum Anda menggunakannya, perhatikanlah copyright yang berlaku pada berbagai produk Anda. Selama ini, Anda mungkin hanya berpikir kalau perlindungan hak cipta hanya ada satu jenis saja, yaitu copyright. Diarsipkan di Wayback Machine.
nest...