Cukup dengan seseorang mengguyur badan ke seluruh badan tanpa didahului dengan berwudhu, maka itu sudah disebut mandi al ghuslu. Cukup dengan seseorang mengguyur badan ke seluruh badan tanpa didahului dengan berwudhu, maka itu sudah disebut mandi al ghuslu. Keempat : Berwudhu dengan wudhu yang sempurna seperti ketika hendak shalat. Mazhab Syafi'i mewajibkan mandi wajib meskipun air mani keluar tanpa adanya kenikmatan. Home Hukum Islam.
nest...