Ia menyebutkan, Serikat Pekerja, pengusaha, Dewan pengupahan dan Pemkab Gunungkidul telah duduk bersama menyepakati usulan tersebut. Bagi daerah yang menetapkan UMK tidak berdasarkan PP 51, maka dilakukan koreksi dan disesuaikan perhitungannya sesuai ketentuan PP, yakni inflasi per September sebesar 2,35 persen dan indeks tertentu atau alfa dengan rentang 0,1 - 0,3. Terbaru Terpopuler Acak. View this post on Instagram. Untuk Kabupaten Lingga ditetapkan Rp3.
nest...