Makruh dibagi menjadi 2, yaitu: 1. Alamul Huda, Murtadha. Contoh mubah di antaranya yaitu makan dan minum, membersihkan rumah, berpakaian rapi, menyisir rambut, bercanda, tertawa, dan lain sebagainya. Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar. Makruh adalah tindakan yang tidak disukai, namun tidak dikenakan hukuman jika mengerjakannya.
nest...