Penyesuaian nilai rupiah juga menjadi faktor yang berpengaruh dalam penentuan laba tertahan. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, perusahaan tidak perlu khawatir terhadap pajak atas dividend ketika ingin membagikan laba kepada pemegang saham dikarenakan sejak UU Cipta Kerja dividend bukan merupakan objek PPh. Misalnya, satu perusahaan dapat membeli saham pada instansi lainnya dan menerima dana dari pembelian tersebut. Contohnya, jika sebelumnya perusahaan selalu menggunakan sistem bulanan kemudian diganti menjadi mingguan, maka terjadi perubahan juga dengan hasil perhitungan. Tarif dan Biaya.
nest...