Login Gabung Kompas. Eksepsi dapat diajukan oleh Tergugat pada saat menjawab surat gugatan Penggugat pada sidang pertama setelah gagalnya proses mediasi yang difasilitasi oleh pengadilan tingkat pertama vide Pasal ayat 2 HIR. Eksepsi kewenangan absolut pada dasarnya meminta Pengadilan untuk menyatakan diri tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara karena penggugat dinilai salah mendaftarkan gugatannya di pengadilan dengan lingkup pengadilan yang berbeda yang tidak berwenang mengadili perkara yang bersangkutan. Berita detikcom Lainnya. Lihat Foto.
nest...