Di dalam pasal ayat 1 -1 Bis KUHP dan pasal ayat 1 -2 Bis KUHP memperberat ancaman hukuman bagi mereka yang mempergunakan kesempatan, serta turut serta main judi, diperberat menjadi 4 tahun penjara atau denda setinggi-tingginya 10 juta rupiah dan ayat 2 -nya penjatuhan hukuman bagi mereka yang pernah dihukum penjara berjudi selama-lamanya 6 tahun atau denda setinggi-tingginya 15 juta rupiah. Oleh: Prasetyo Tri Sutisno Fenomena yang tengah terjadi pada masyarakat Indonesia tentang tindakan merugikan dan asusila merupakan hal yang yang sulit ditangani oleh pemerintah. Pelajari cara dan kapan saatnya untuk menghapus pesan templat ini. Kemudian secara teknis juga dapat dirancang seperti pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkatan perjudian dan memiliki batasan loss tertentu sebagai standar permainan judi. Nomor tiket-tiket ini lantas secara acak ditarik dan nomor yang ditarik adalah nomor pemenang.
nest...